
![]() |
Liburan Sekolah? Tunda Dulu! Disdikbud Sidrap Keluarkan Instruksi Mengejutkan |
NARASIRAKYAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi mengeluarkan surat edaran pada 21 April 2025 yang melarang kegiatan rekreasi atau wisata sekolah di seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP. Larangan ini berlaku menjelang masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran.
5 FAKTA MENARIK:
-
Larangan berlaku untuk semua jenjang: PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta di seluruh wilayah Sidrap.
-
Tujuan utama adalah menjaga fokus kegiatan pembelajaran dan menghindari risiko kegiatan di luar pembelajaran.
-
Surat ini dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Faizal Sehuddin, dengan nomor: 400.3/8/Disdikbud.
-
Satuan pendidikan didorong untuk mengganti kegiatan wisata dengan pemanfaatan media sosial untuk menampilkan aktivitas pendidikan.
-
Kolaborasi dengan akun resmi Disdikbud Sidrap menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan transparansi dan publikasi kegiatan sekolah.
“Fokus pada pendidikan adalah investasi terbaik. Momen akhir tahun ajaran adalah waktu untuk memperkuat karakter, bukan hanya liburan.”