
![]() |
Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Aliansi, Irshan, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa UNISAN periode 2023–2024. |
NARASIRAKYAT, SIDRAP — Suasana religius dan aman yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat tantangan serius. Pasalnya, pada 12 April 2025 lalu, publik dihebohkan dengan penampilan DJ Nathalie Holscher di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Sidrap. Sekretaris Daerah Aliansi, Irshan, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa UNISAN periode 2023–2024, menilai bahwa aktivitas itu sangat menciderai citra daerah dan bertentangan dengan visi misi religius Pemkab Sidrap.
“Kami menyayangkan aktivitas semacam ini karena dapat memunculkan persepsi negatif masyarakat luar terhadap Sidrap. Generasi muda pun rentan terpengaruh oleh budaya hiburan malam yang tak sehat,” ujar Irshan, Rabu (16/4/2025).
Dirinya menyoroti kontrasnya suasana antara kegiatan keagamaan yang belakangan mewarnai Sidrap, seperti kunjungan Menteri Agama RI dan forum-forum silaturahmi antar-lembaga Islam, dengan hadirnya hiburan malam kontroversial.
“Rasanya seperti kabut hitam yang menutupi cahaya positif Sidrap dalam sekejap,” ucap Irshan.
5 Fakta Menarik:
-
THM Viral Libatkan Artis Nasional
Penampilan DJ Nathalie Holscher pada 12 April 2025 menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. -
Bentrokan Nilai Religius dan Realitas Hiburan
Kegiatan hiburan malam dinilai tidak sejalan dengan semangat religiusitas yang terus dikampanyekan oleh pemerintah daerah. -
Aliansi Mahasiswa Desak Evaluasi Total
BEM Nusantara mendorong agar Pemkab Sidrap mengevaluasi dan bertindak tegas terhadap THM ilegal atau yang menyalahi aturan. -
Ironi di Tengah Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan yang sempat mengangkat nama Sidrap dinilai tertutup oleh euforia negatif hiburan malam. -
Tuntutan Penutupan THM Tanpa Izin
Mahasiswa mendesak penutupan THM yang tidak mengantongi izin resmi sesuai Perda Kabupaten.
"Ketika cahaya moral redup oleh gemerlap sesaat, maka suara mahasiswa harus menjadi pelita. Sidrap tak boleh kehilangan jati dirinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai agama dan akhlak mulia."