
![]() |
Satres Narkoba Bone Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diringkus |
NARASIRAKYAT, Bone – Tim Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Minggu (2/3/2025).
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba, AKP Aswar, mengungkapkan bahwa tersangka pertama, AIA (22), warga Jl. Bhayangkara, tertangkap dengan barang bukti satu sachet kecil sabu seberat 0,18 gram.
Dari hasil interogasi, AIA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HI (37), warga Jl. Gunung Rinjani, yang kemudian ditangkap dalam pengembangan kasus. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari HI, termasuk alat isap sabu, korek api, dan handphone.
“Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Aswar.
Polres Bone terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.