
![]() |
Rektor UNISAN SIDRAP: Pelaporan BKD Wajib, Berpengaruh pada Karier Dosen |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 11 Maret 2025 – Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN SIDRAP) menegaskan pentingnya Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat utama evaluasi kinerja akademik. Rektor UNISAN SIDRAP, Dr. Darnawati, S.Pd., M.Si yang juga bertindak sebagai asesor BKD, menekankan bahwa dosen wajib melaporkan kinerjanya untuk memastikan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
✅ Para Dosen Bebas memilih asesor – Asesmen BKD berlaku untuk semua dosen ruang lingkup UNISAN SIDRAP bebas memilih asesor dikarenakan asesor ada dalam tiap daerah adapun penilaianya melalui online. Tentunya pemilihan ini berdasarkan bidang ilmu masing-masing para dosen.
✅ Pelaporan BKD Berintegrasi dengan Sistem Digital – Semua data terkait pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang dosen terhubung langsung dengan sistem SISTER LLDIKTI, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
✅ BKD Mempengaruhi Kenaikan Jabatan – Dosen yang tidak melaporkan BKD berisiko tertunda dalam kenaikan pangkat dan jabatan akademik, karena pelaporan BKD menjadi syarat utama evaluasi kinerja.
✅ Berkaitan dengan Sertifikasi Dosen – Sertifikasi dosen dapat dicabut jika dosen yang telah bersertifikat tidak melaporkan BKD secara berkala.
✅ Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fokus – Laporan BKD harus mencakup pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, termasuk kegiatan penunjang seperti jabatan struktural atau kerja sama industri.
“Pelaporan BKD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud profesionalisme dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan akademik di Indonesia,” ujar Dr. Darnawati.