• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Rektor UNISAN SIDRAP: Pelaporan BKD Wajib, Berpengaruh pada Karier Dosen

    Satry Polang
    Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T03:08:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Rektor UNISAN SIDRAP: Pelaporan BKD Wajib, Berpengaruh pada Karier Dosen


    NARASIRAKYAT, Sidrap, 11 Maret 2025 – Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN SIDRAP) menegaskan pentingnya Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat utama evaluasi kinerja akademik. Rektor UNISAN SIDRAP, Dr. Darnawati, S.Pd., M.Si yang juga bertindak sebagai asesor BKD, menekankan bahwa dosen wajib melaporkan kinerjanya untuk memastikan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


    Para Dosen Bebas memilih asesor – Asesmen BKD berlaku untuk semua dosen ruang lingkup UNISAN SIDRAP bebas memilih asesor dikarenakan asesor ada dalam tiap daerah adapun penilaianya melalui online. Tentunya pemilihan ini berdasarkan bidang ilmu masing-masing para dosen. 


    Pelaporan BKD Berintegrasi dengan Sistem Digital – Semua data terkait pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang dosen terhubung langsung dengan sistem SISTER LLDIKTI, memastikan transparansi dan akuntabilitas.


    BKD Mempengaruhi Kenaikan Jabatan – Dosen yang tidak melaporkan BKD berisiko tertunda dalam kenaikan pangkat dan jabatan akademik, karena pelaporan BKD menjadi syarat utama evaluasi kinerja.


    Berkaitan dengan Sertifikasi DosenSertifikasi dosen dapat dicabut jika dosen yang telah bersertifikat tidak melaporkan BKD secara berkala.


    Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fokus – Laporan BKD harus mencakup pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, termasuk kegiatan penunjang seperti jabatan struktural atau kerja sama industri.


    “Pelaporan BKD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud profesionalisme dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan akademik di Indonesia,” ujar Dr. Darnawati.

    Komentar

    Tampilkan