
![]() |
Polres Bone Tangkap Pengedar Ganja yang Bertransaksi via Instagram |
NARASIRAKYAT, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya. Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, berhasil menangkap MF (23) di kediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Minggu (2/3/2025) pukul 16.30 WITA.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait transaksi narkotika melalui media sosial.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja dalam plastik paket kiriman JNT serta satu set kertas lintingan," ungkap AKP Aswar, Rabu (5/3/2025).
Pelaku mengakui bahwa dirinya memesan ganja seberat 100,7 gram melalui akun Instagram Hippie Stones dengan harga Rp1.200.000. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan baru saja diterimanya sebelum penangkapan berlangsung.
Atas perbuatannya, MF kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus mengawasi peredaran narkotika di Bone dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas AKP Aswar.