
![]() |
Hakim PN Sidrap: Identitas Tersangka Anak Wajib Dilindungi! |
NARASIRAKYAT, Sidrap – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Masdiana, menegaskan bahwa identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus hukum tidak boleh diungkap dalam pemberitaan media. Pernyataan ini disampaikan saat rilis kasus pembunuhan di Sidrap, Jumat (28/3/2025).
5 Fakta Penting Tentang Perlindungan Identitas Anak:
1️⃣ Aturan Hukum: Anak di bawah umur memiliki hak perlindungan hukum, termasuk dalam pemberitaan.
2️⃣ Larangan Identifikasi: Nama, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitas tersangka dilarang dipublikasikan.
3️⃣ Tujuan Perlindungan: Menjaga masa depan anak agar tidak mengalami stigma sosial yang berkepanjangan.
4️⃣ Tanggung Jawab Media: Jurnalis diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita kasus yang melibatkan anak.
5️⃣ Sanksi bagi Pelanggar: Media yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hakim Masdiana menekankan bahwa "Pemberitaan yang tidak sesuai dengan aturan justru bisa merugikan anak dan masa depannya." Oleh karena itu, peran media sangat penting dalam menyajikan informasi yang akurat dan tetap mengedepankan etika jurnalistik.
Masa depan anak bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Bijaklah dalam menyampaikan berita!