
![]() |
Gerebek Malam Hari! Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bone |
NARASIRAKYAT, BONE, 21 Maret 2025 – Tim Sat Resnarkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial NR alias KD (32) ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge pada Kamis malam (20/3/2025).
5 Fakta Menarik:
- Ditangkap di Pinggir Jalan – Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WITA saat berada di tepi jalan.
- Modus Unik – Sabu ditemukan disembunyikan di balik silikon handphone milik pelaku.
- Penyelidikan Intensif – Penangkapan ini hasil dari operasi Sat Resnarkoba yang menargetkan jaringan narkotika di Bone.
- Ancaman Hukuman Berat – NR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
- Ajakan untuk Warga – Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kami tidak akan berhenti memberantas narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas AKP Irwandi, SH, M.Si.
Bone harus bersih dari narkoba! Semua pihak harus bersinergi agar generasi mendatang terbebas dari bahaya narkotika.