
![]() |
Aksi Cepat Satpolairud Bone Gagalkan Penjualan Bahan Peledak Ikan |
NARASIRAKYAT, BONE --- Tim Satpolairud Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias AD (35) yang kedapatan membawa 12 detonator rakitan jenis "lappa-lappa" di pesisir Bone, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
5 Fakta Menarik:
-
Pelaku Ditangkap di Pesisir Bone – Pria asal Lingkungan Bajo, Bajoe, ditangkap saat menyimpan 12 detonator rakitan di kantong celananya.
-
Laporan dari Masyarakat – Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya dugaan penjualan bahan peledak kepada nelayan.
-
Detonator Rakitan untuk Bom Ikan – "Lappa-lappa" biasa digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan terumbu karang, yang merusak ekosistem laut.
-
Ancaman Hukuman 20 Tahun – Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Polisi Tingkatkan Patroli Laut – Satpolairud Polres Bone berkomitmen untuk mencegah peredaran bahan peledak demi melindungi lingkungan laut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk menjaga laut tetap lestari. Laut bukan hanya sumber rezeki hari ini, tapi juga warisan bagi generasi mendatang!