Selasa 18 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Sinergi Warga dan Kepolisian Bersama Perangi Narkotika di Bone

    Satry Polang
    Kamis, 06 Februari 2025, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T03:38:00Z
    masukkan script iklan disini
    Sabu Rp 3,6 Juta Disita, Jaringan Sidrap Terseret Kasus Narkoba di Bone


    NARASIRAKAYAT, Bone, 7 Februari 2025 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.


    Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, terhadap pelaku berinisial SN (35) di Jalan Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.


    Rangkaian Penangkapan:

    1. Penangkapan SN di Jalan Mappadeceng
      SN tertangkap tangan menyimpan satu sachet sabu kecil di saku celananya. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp 400.000 dari HA untuk diserahkan kepada FI yang telah memesan sebelumnya.

    2. Penangkapan MI di Desa Lappae
      Di lokasi lain, personel menangkap MI (19) yang tertangkap tangan memiliki satu sachet sabu kecil. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari SA seharga Rp 400.000 untuk diserahkan kepada GU.

    3. Penangkapan MS di Desa Lappae
      Dalam penangkapan yang sama, MS (21) turut diamankan meskipun tidak memiliki barang bukti, namun hasil tes urinenya menunjukkan positif metamfetamina.

    4. Penangkapan ZL dan JG di Desa Pattiro
      Pada Selasa, 4 Februari 2025, personel menangkap ZL (41) dan JG (32) yang menyimpan empat sachet sabu di dalam lemari. Barang tersebut diperoleh dari SO yang berdomisili di Sidrap dengan harga Rp 3.600.000 per sachet.

    banner 728x250






    Barang bukti yang diamankan selama operasi dua hari berjumlah 0,98 gram, terdiri dari 0,38 gram dari tangan SN dan MI serta 0,60 gram dari tangan ZL dan JG.



    Kasat Narkoba AKP Aswar menegaskan bahwa Polres Bone akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Bone. "Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Bone," tegasnya.


    Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bone dan sekitarnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

    Komentar

    Tampilkan