
![]() |
Polres Bone Ringkus Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap |
NARASIRAKYAT, Bone, 6 Februari 2025 – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, berhasil menangkap lima pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diawali dengan penangkapan pelaku AN (32) yang menguasai satu paket sabu yang ditemukan dalam pembungkus rokok di mobil yang dikendarainya di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Macanang, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Pelaku AN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara BI dengan harga Rp 50.000 untuk dikonsumsi. Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap pelaku AHA (27), BI (24), dan RL (25), yang ditemukan memiliki dua sachet sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku RL menyerahkan sabu tersebut kepada AHA dan mendapatkan barang tersebut dari pelaku HN (30).
Pelaku HN berhasil ditangkap di rumahnya di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, pada tanggal yang sama, dan petugas menemukan barang bukti berupa pireks kaca, pipet plastik, dan beberapa sachet kosong. HN mengungkapkan bahwa sabu yang ia distribusikan diperoleh dari pelaku BA, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.