• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Penangkapan Pelaku Narkotika di Bone Sabu Sistem Tempel Terbongkar

    Satry Polang
    Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T01:51:03Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Penangkapan Pelaku Narkotika di Bone Sabu Sistem Tempel Terbongkar


    Bone, 9 Februari 2025 – Personel Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, pada Kamis (6/2/2025).


    Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial AA (28). Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.


     

    "Saat penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kamar pelaku. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dengan sistem tempel dan komunikasi dengan perempuan berinisial AF senilai Rp200.000," jelas AKP Aswar.


    Di lokasi yang sama, perempuan berinisial AF (30) datang bersama AN (21) dengan maksud mengantarkan pesanan sabu kepada AA. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.


     

    "Dalam penguasaan AF ditemukan satu sachet kecil sabu yang hendak diserahkan kepada AA. Sementara dari AN ditemukan satu sachet kecil sabu yang diperoleh dari AF seharga Rp400.000," tambah AKP Aswar.


    AF mengaku semua sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perantara berinisial IN dengan sistem tempel sebanyak satu gram seharga Rp1.300.000.



     

    Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, IN yang diduga sebagai perantara masih dalam pengejaran Unit Opsnal.


    "Kesemua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Aswar.

    Komentar

    Tampilkan