
![]() |
Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp8,89 Miliar di Sidrap |
NARASIRAKYAT, SIDRAP, 19 Februari 2025 – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Sidrap. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima tersangka dari tiga lokasi berbeda berhasil diamankan bersama barang bukti 4.200 butir pil ekstasi dan 4,611 kg sabu-sabu, dengan nilai total mencapai Rp8,89 miliar.
Kasus ini melibatkan tersangka LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi di TKP 1, serta LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet ekstasi di TKP 2. Tim Opsnal juga mengembangkan penyelidikan di rumah LK. MA, menemukan 42 sachet berisi pil ekstasi. Sementara itu, tersangka LK. HMN (25) ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas dengan membawa 4,611 kg sabu-sabu.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas. "Kami akan terus berperang melawan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.