
![]() |
Bupati Sidrap Tegaskan THM Tutup Selama Ramadhan 1446 H, Masyarakat Diminta Hormati Kesucian Bulan Puasa |
NARASIRAKYAT, SIDRAP – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama bulan penuh berkah ini.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, ASN, serta seluruh masyarakat Sidrap, dengan beberapa poin penting yang harus diperhatikan, di antaranya:
✅ Peningkatan Ibadah – Warga diminta untuk meningkatkan keimanan dengan menjalankan puasa, tarawih, sedekah, dan zakat.
✅ Penghormatan bagi yang Berpuasa – Restoran, warung makan, dan kafe yang tetap beroperasi diimbau untuk menyediakan tempat khusus bagi pelanggan yang berpuasa dan tidak berjualan secara terbuka.
✅ Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) – Untuk menjaga suasana Ramadhan yang kondusif, semua THM diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.
✅ Keamanan dan Kerukunan – ASN dan seluruh masyarakat diminta menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama.
✅ Pengawasan oleh Camat, Lurah, dan Kades – Pemerintah daerah menugaskan aparat setempat untuk terus mengimbau warga agar menaati peraturan selama Ramadhan.
Surat edaran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menciptakan suasana Ramadhan yang damai, khusyuk, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.