
![]() |
Bapenda Sidrap Tekankan Kepatuhan Pajak Reklame |
NARASIRAKYAT, Sidenreng Rappang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sidrap) terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha tentang kewajiban membayar Pajak Reklame, yang dikenakan atas segala bentuk media promosi komersial sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pajak reklame mencakup berbagai jenis, seperti billboard, videotron, spanduk, stiker, selebaran, reklame kendaraan, hingga reklame film dan peragaan. Semua individu atau badan yang menggunakan reklame wajib membayar pajak dengan tarif 25% dari nilai sewa reklame.
Bapenda Sidrap menegaskan bahwa penertiban reklame tanpa izin dan pengawasan pajak akan diperketat guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sangat berperan dalam pembangunan daerah.