
NARASIRAKYAT, Sidrap – Tim Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (14/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas perjudian yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perjudian sesuai arahan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berhasil menangkap sejumlah tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian sabung ayam. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan beberapa ekor ayam aduan,” jelas AKP Setiawan.
Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, sesuai pasal yang mengatur tentang perjudian.
Kapolres Sidrap menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. “Kami mendukung penuh program pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden dan arahan Kapolri, untuk memberantas judi, baik konvensional maupun online,” ujarnya.
Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, pendekatan preemtif dan preventif juga terus dilakukan sebagai upaya menyeluruh. “Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas menjadi kunci untuk menghapus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di wilayahnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini, sebagaimana terjadi di Desa Bila.
“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tindakan ini, Polres Sidrap berharap dapat mengurangi angka perjudian yang masih terjadi di berbagai daerah, serta mendukung terwujudnya tatanan sosial yang lebih baik. Penegakan hukum ini menjadi langkah nyata Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas ilegal dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Polres Sidrap. “Jadilah bagian dari solusi, bersama kita cegah kejahatan di lingkungan kita,” tutup AKP Setiawan.