• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibulue Diringkus Polres Bone

    Satry Polang
    Sabtu, 28 Desember 2024, Desember 28, 2024 WIB Last Updated 2024-12-29T03:24:41Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
     Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibulue Diringkus Polres Bone


    NARASIRAKYAT, Bone, Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dengan menangkap tiga pelaku pada Rabu, 25 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi di Dusun Mallekana, Desa Pattiro Sompe, setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian.

    Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH., MH., mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang ditangkap adalah H (45) asal Dusun Cumene, AS (58) dari Dusun Botto, dan J (32) yang berdomisili di Ujung Pattiro. Ketiganya diketahui memiliki keterlibatan dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.


    Operasi dimulai dengan penangkapan H yang kedapatan menyimpan satu sachet kecil berisi sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan. Setelah itu, polisi juga mengamankan AS di tempat yang sama. Pada AS, ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu dalam saku celana samping kanan.

    Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut baru saja mereka peroleh dari J seharga Rp100.000 per sachet. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J, yang kemudian mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.


    Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti berupa dua sachet kecil sabu yang diamankan. Polisi menyatakan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar IPTU Aswar.


    Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi berharap langkah ini memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lain yang terlibat.

    Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas IPTU Aswar.

    Dengan penangkapan ini, pihak Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba di wilayah Sulawesi Selatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.

    Komentar

    Tampilkan