• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     




     


     


     


     


     


     


     

    Iklan





     




    Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online dan Jaringan Narkotika Besar

    Satry Polang
    Senin, 18 November 2024, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T01:42:13Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
     Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online dan Jaringan Narkotika Besar  


    NARASIRAKYAT, BONE ---- Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, yakni jaringan judi online dan penyalahgunaan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/11/2024) di Mapolres Bone, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., bersama jajarannya memaparkan rincian kasus tersebut.  



    Sebanyak 15 pelaku judi online berhasil diamankan dari tiga laporan polisi. Kapolres mengungkap, jaringan ini mengelola tiga situs besar: Senadatoto, Biratoto, dan Lontartoto, dengan total lebih dari 10.000 anggota.  


    Modus operandi pelaku melibatkan promosi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Anggota diminta melakukan deposit melalui rekening yang dikelola oleh karyawan pelaku. Sistem ini dioperasikan oleh HN (34), pengelola utama, bersama 12 karyawan lainnya. Barang bukti yang disita mencakup 47 ponsel, laptop, kartu perdana, dua mobil, dan sejumlah dokumen pendukung.  



    Selain judi online, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 15 November 2024. Barang bukti berupa 12 sachet sabu senilai Rp420 juta ditemukan di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang.  


    Kedua tersangka, H.A. dan W.D., mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Sistem pengiriman dilakukan secara ‘tempel’ di Luwu Timur.  



    Kapolres menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi prioritas pemberantasan di wilayah hukum Polres Bone. Pelaku judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara tersangka narkotika akan dikenai pasal terkait peredaran narkotika golongan I.  


    "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi keamanan bersama," tutup AKBP Erwin Syah.  



    Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan