![]() |
Program Jaksa Masuk Sekolah di Sidrap Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini |
NARASIRAKYAT, SIDRAP ---- Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali digelar di Kabupaten Sidenreng Rappang pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di lantai dua Gedung UPT SDN 1 Rappang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang, mewakili Kadis, H. Sirajuddin, S.IP., M.Si. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa, dengan melibatkan langsung jaksa sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman mengenai hukum.
Program JMS yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menghadirkan tiga jaksa fungsional sebagai guru tamu, di bawah pimpinan Ketua Tim, Ibu Magfirah, S.H. Mereka memberikan materi tentang hukum dan perundang-undangan yang relevan untuk siswa-siswi dari SD Negeri dan Sekolah Dasar Swasta (SDS) di Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Kulo.
Kegiatan ini dihadiri oleh 116 siswa yang berasal dari 36 sekolah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Panca Rijang dan Kulo. Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh para kepala sekolah, pengawas sekolah, serta para guru pendamping yang berperan penting dalam mendukung terlaksananya program edukasi hukum ini.
Muhammad Syahib, S.Pd., M.Si, Koorwil Pendidikan Panca Rijang, dan Sudirman, S.Pd., Koorwil Kecamatan Kulo, hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah setempat terhadap kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang taat hukum.
Dalam pemaparannya, tim jaksa memberikan penjelasan interaktif kepada para siswa mengenai berbagai aspek hukum yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari kewajiban dan hak sebagai warga negara, pentingnya mematuhi aturan, serta bahaya tindakan kriminal seperti perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan menarik, sehingga mudah dipahami oleh siswa yang masih berada di jenjang pendidikan dasar.

Salah satu peserta, menyampaikan bahwa ia sangat senang mengikuti kegiatan ini karena menjadi lebih paham tentang hukum. "Ternyata, banyak hal di sekitar kita yang diatur oleh hukum. Saya jadi lebih tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah UPT SDN 5 Timoreng Panua, Hj. Suhaenah, S.Pd., M.Si., yang juga bertindak sebagai panitia, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membekali siswa dengan pengetahuan hukum sejak dini. "Kami berharap kegiatan ini bisa membantu siswa dalam memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, dan bagaimana mereka bisa menjadi warga negara yang baik dan taat aturan," katanya.
Selain Hj. Suhaenah, dua panitia lainnya, Hj. Asmidah, S.Pd., M.Si., Kepala UPT SDN 11 Rappang, dan Hj. Maryam, S.Pd., M.Si., Kepala UPT SDN 3 Macorawalie, juga terlibat aktif dalam penyelenggaraan acara ini. Mereka memastikan bahwa seluruh siswa dan guru pendamping dari dua kecamatan mendapatkan bimbingan serta materi yang optimal.
Program JMS ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan hukum dan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi para guru dan kepala sekolah yang turut mendampingi siswa dalam mengikuti program.
Dengan pelaksanaan yang sukses dan dukungan penuh dari berbagai pihak, JMS diharapkan dapat menjadi program rutin yang terus berkembang di masa depan, memperkuat pemahaman hukum di kalangan generasi muda.