• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pengembangan Kasus Sabu di Bone, Polisi Bidik Pemasok dari Kabupaten Sidrap

    Satry Polang
    Selasa, 08 Oktober 2024, Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T20:37:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Polres Bone Tangkap Enam Pelaku Narkoba dalam Operasi di Jalan Kawerang


    NARASIRAKYAT, BONE  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi di Jl. Kawerang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa (01/10/2024) malam. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA tersebut berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


    Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku, yakni RS (35), AB (43), MY (35), AMS (37), S (39), dan H (31), yang tersebar di berbagai lokasi di Kecamatan Tanete Riattang dan Amali.


    “Penangkapan dilakukan terhadap pelaku RS dan AB di Jl. Kawerang, yang saat itu tertangkap tangan menyimpan 1 sachet kecil narkotika jenis sabu. Setelah interogasi, diketahui sabu tersebut mereka peroleh dari pelaku MY yang tinggal di Jl. Ahmad Yani,” ungkap IPTU Aswar.




    Penangkapan pertama terhadap RS dan AB menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan lebih besar. Dalam interogasi awal, RS dan AB mengaku sabu tersebut dibeli dari MY seharga Rp 300.000 untuk dikonsumsi bersama. Namun, sebelum sempat menggunakan barang tersebut, keduanya keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.


    Setelah mendapat informasi dari RS dan AB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY, yang saat itu kedapatan memiliki dua paket sabu kecil lainnya. MY kemudian mengakui bahwa ia berencana mengonsumsi sabu bersama AMS dan S, yang juga kemudian turut ditangkap oleh polisi.


    “MY mengakui bahwa sabu yang ia miliki didapatkan dari pelaku H, yang kemudian juga berhasil kami amankan. Dalam penguasaan H, ditemukan satu paket sabu sedang. Pelaku H mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Sidrap,” jelas IPTU Aswar.


    Saat ini, keenam pelaku bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan pemasok yang diduga berasal dari Sidrap. 




    Keenam pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bone.


    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, terutama mencari tahu siapa pemasok utama dari Sidrap yang memberikan sabu kepada pelaku H. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Aswar.



    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone dan sekitarnya.


    Dengan operasi ini, Polres Bone menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman narkotika yang semakin merajalela. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

    Komentar

    Tampilkan