• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pengedar Sabu di Bone Terungkap, Polisi Lacak Jaringan Lintas Kabupaten Hingga Sidrap

    Satry Polang
    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T18:25:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Pengedar Sabu di Bone Terungkap, Polisi Lacak Jaringan Lintas Kabupaten Hingga Sidrap


    NARASIRAKYAT,  BONE --- Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, dan yang kedua di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dari para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.



    Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR (21) dan HR (22) yang merupakan warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka. Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswar, SH. MH, AR ditemukan menyimpan satu sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang spanduk di pinggir jalan. AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HR dengan harga Rp 300.000. 


    Penangkapan ini kemudian berlanjut pada pengembangan kasus yang membawa petugas kepada penangkapan HR, yang diketahui sebagai salah satu pengedar sabu di wilayah tersebut. Dari tangan HR, petugas mengamankan 19 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 12 gram. HR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Sidrap dengan sistem beli putus.



    Tak berselang lama, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di Jl. Jenderal Ahmad Yani, HE (41) dan WH (33). Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 4 sachet sabu yang disimpan dalam sebuah korek api. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka baru saja mengkonsumsi sabu tersebut, dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari HR. HE juga mengakui bahwa sebelumnya telah membeli sabu seberat 15 gram dengan harga Rp 19.500.000, yang sebagian dari pembayaran telah diselesaikan.



    Atas pengakuan para pelaku yang tertangkap, petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap HC (33), yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan yang mensuplai narkotika di wilayah Bone. HC sendiri ditangkap di pinggir jalan setelah mendapatkan informasi bahwa ia terlibat dalam proses pengepakan sabu menjadi beberapa sachet untuk diedarkan.


    Dalam pengakuannya, HC menyebutkan bahwa ia dan HR telah mensasetkan sabu menjadi beberapa bagian dengan jumlah total mencapai 16 gram. Sebagian dari sabu ini telah terjual dan uang hasil penjualan masih dalam proses pelunasan. Berdasarkan keterangan HR dan HC, jaringan ini diduga kuat terkait dengan pengedar yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Sidrap.



    Operasi penangkapan tidak berhenti di situ. Polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, A alias R (23) dan S alias I (28), di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Kedua pelaku ini mengaku telah mengkonsumsi sabu yang dibeli dari HR dengan harga Rp 150.000. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita alat hisap sabu atau *bong* yang digunakan oleh kedua pelaku.



    Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswar, SH. MH, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang terungkap dalam penangkapan ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber utama yang berasal dari luar wilayah Bone," ujar IPTU Aswar.


    Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, dan upaya untuk memberantas peredaran narkoba tidak hanya berhenti pada pengguna, tetapi juga harus menargetkan jaringan pengedarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus mencegah penyebaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bone dan sekitarnya.

    Komentar

    Tampilkan