Pelaku Penganiayaan Dokter di RSUD Tenriawaru Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum |
NARASIRAKYAT, Bone – Seorang dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tenriawaru Bone, dr. Buyung Sugianto (39), menjadi korban penganiayaan oleh AW alias AR (27), salah satu anggota keluarga pasien, pada Rabu (23/10) malam. Kejadian ini terjadi saat dr. Buyung sedang menangani seorang pasien korban kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan kronologi kejadian dimulai ketika situasi di ruang IGD memanas setelah salah satu anggota keluarga pasien berteriak, mempertanyakan penanganan yang sedang dilakukan. “Awalnya ada yang berteriak 'jangan keras-keras'. Dokter kemudian meminta keluarga pasien untuk menunggu di luar agar dapat fokus menangani pasien,” jelas AKP Yusriadi.
Namun, situasi semakin tidak terkendali ketika AW, adik dari pasien, terus berteriak meskipun kakaknya sudah berusaha menenangkannya. Dr. Buyung, yang sedang fokus memberikan perawatan medis, merasa terintimidasi namun tetap melanjutkan pekerjaannya.
Tanpa diduga, pelaku mendekati dr. Buyung, mendorongnya, dan memukul kepalanya berulang kali menggunakan tangan. Akibat serangan tersebut, dokter Buyung mengalami pembengkakan di bagian kepala. Meskipun suasana di ruang IGD sangat tegang, dr. Buyung dan rekan-rekannya tetap berupaya melanjutkan penanganan pasien.
“Pelaku langsung memukul korban di kepala beberapa kali hingga mengalami pembengkakan. Ini adalah tindak penganiayaan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya,” tambah AKP Yusriadi.
Setelah insiden tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh IPDA Nanang Eka Sulistiyawan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/10) sekitar pukul 14.10 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang. Pelaku, yang berstatus sebagai mahasiswa dan berdomisili di Perumnas Tibojong, telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas AKP Yusriadi.
Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, terutama dalam situasi darurat seperti di IGD. Dalam keadaan tegang, kurangnya pemahaman tentang prosedur medis dan hak serta kewajiban pasien dan keluarganya dapat memperburuk keadaan. Keluarga pasien perlu memahami bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis di IGD bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan memerlukan fokus penuh tanpa gangguan.
Kasus penganiayaan terhadap tenaga medis seperti yang dialami dr. Buyung tidak boleh dianggap remeh. Profesi tenaga medis, terutama yang bekerja di ruang IGD, sering kali menghadapi situasi tekanan tinggi di mana mereka harus berurusan dengan kondisi pasien yang kritis dan emosi keluarga yang memuncak. Dalam hal ini, perlindungan terhadap tenaga medis harus diperkuat agar mereka dapat bekerja dengan aman tanpa adanya intimidasi atau kekerasan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya sosialisasi yang lebih baik terkait peran, hak, dan kewajiban keluarga pasien ketika berada di rumah sakit, khususnya di IGD, untuk mencegah kejadian serupa terulang.