• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Kemenag Sidrap Dorong Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal dalam Program WHO-2024

    Satry Polang
    Sabtu, 19 Oktober 2024, Oktober 19, 2024 WIB Last Updated 2024-10-19T08:33:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Kemenag Sidrap Dorong Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal dalam Program WHO-2024



    NARASIRAKYAT, Sidrap, 18 Oktober 2024  – Dalam rangka mendukung agenda nasional Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengedukasi dan mendorong pelaku usaha mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh sertifikat halal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang digagas oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bertujuan memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan.


    Melalui kerjasama dengan Staf Pelaksana Seksi Bimas Islam, bersama tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdiri dari Rasdin dan Amisah Abu selaku pengawas produk halal dari BPJPH, serta Hasmiati, Halida, Sukmajayanti, dan Rosmanida sebagai Penyuluh Agama Islam dari beberapa kecamatan, tim ini menyusuri tiga kecamatan yakni Maritengngae, Panca Rijang, dan Watang Pulu.


    Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Warung Makan Prasmanan 3 Putri di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Dalam kunjungannya, selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Rasdin, selaku Staf Pelaksana Seksi Bimas Islam, menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memastikan produk aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim, tetapi juga memberikan keuntungan bagi usaha, seperti peningkatan kepercayaan konsumen dan perluasan pasar.


    “Kami kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dalam rangka program Nasional Wajib Halal 2024. Kami terus mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi yang bergerak di sektor makanan dan minuman,” ungkap Rasdin.


    Dalam kegiatan ini, tim juga menyerahkan sertifikat halal kepada pemilik usaha sebagai tanda bahwa produk mereka telah resmi terdaftar dan terjamin kehalalannya. Sertifikat ini diharapkan dapat dipajang di tempat yang mudah terlihat, sehingga konsumen dapat dengan mudah mengenali bahwa produk tersebut telah bersertifikat halal.


    Selain itu, Tim P3H memberikan arahan kepada pelaku usaha terkait pentingnya pemasangan logo halal pada spanduk atau banner usaha mereka. Hal ini dianggap dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi produk, terutama di sektor makanan dan minuman yang sangat memperhatikan aspek kehalalan.


    “Silakan logo halal dipajang di spanduk atau banner, pastikan terlihat jelas agar konsumen lebih percaya dan tertarik untuk membeli produk kita,” ujar salah satu anggota tim P3H.


    Lebih lanjut, tim menjelaskan dasar hukum mengenai kewajiban sertifikasi halal, yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang wajib memiliki sertifikat halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan barang yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.


    “Tidak hanya makanan dan minuman, produk-produk seperti obat, kosmetik, produk rekayasa genetika, bahkan barang yang kita gunakan sehari-hari juga harus memiliki label halal. Termasuk Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), kafe, dan usaha lainnya yang terlibat dalam pengolahan produk hewani,” tambahnya.


    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, serta memberikan kemudahan bagi mereka dalam proses pengajuan sertifikasi. Dengan adanya program Wajib Halal 2024, diharapkan seluruh produk yang beredar di Kabupaten Sidrap, khususnya di Kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, dan Watang Pulu, dapat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah.


    Tim P3H juga berharap agar lebih banyak pelaku usaha yang mendaftarkan produknya, sehingga target nasional dalam mewujudkan produk halal** di seluruh Indonesia dapat tercapai. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan produk-produk yang beredar tidak hanya berkualitas, tetapi juga memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam.


    Hasmiati, salah satu penyuluh agama Islam dari KUA Kecamatan Maritengngae, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi usaha di sektor makanan dan minuman. "Kami harap para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal, karena ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan konsumen, terutama umat Muslim."


    Dengan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan edukasi, Kementerian Agama Sidrap berkomitmen untuk mendukung kesuksesan program WHO-2024, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.


    Penulis : Afdal 

    Komentar

    Tampilkan