• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Dosen UNISAN SIDRAP Pemateri Pembekalan Hukum dan Kode Etik di Sidrap Upaya Pencegahan Pelanggaran dalam Pilkada 2024

    Satry Polang
    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T17:54:51Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Dosen UNISAN SIDRAP Pemateri Pembekalan Hukum dan Kode Etik di Sidrap Upaya Pencegahan Pelanggaran dalam Pilkada 2024


    NARASIRAKYAT, SIDRAP , 9 Oktober 2024 – Dalam rangka memastikan integritas dan profesionalitas Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan kegiatan "Pembekalan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS." Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, dengan melibatkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kulo sebagai peserta.


    Pembekalan ini dibuka oleh perwakilan dari KPU Sidrap yang menekankan pentingnya kode etik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Acara ini mengundang Haryono Syamsul, S.H., M.H., seorang dosen dari Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (UNISAN Sidrap), sebagai pemateri utama.


    Dalam materinya, Haryono Syamsul menjelaskan secara rinci tentang hirarki perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana hal ini berkaitan erat dengan penerapan kode etik bagi penyelenggara pemilu. Menurut beliau, pemahaman yang baik tentang tata urutan peraturan sangat penting bagi anggota PPS dan sekretariatnya agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.


    “Hirarki perundang-undangan membantu kita memahami aturan mana yang harus diikuti ketika terjadi tumpang tindih peraturan, terutama dalam konteks pemilu. Ini memastikan bahwa kita bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari pelanggaran kode etik,” ungkap Haryono.


    Beliau juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari memahami hirarki perundang-undangan adalah untuk memberikan gambaran jelas mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan memahami hirarki ini, anggota PPS dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan yang tepat dalam menjalankan tugasnya, khususnya saat menghadapi situasi yang berpotensi melanggar kode etik.


    Selain itu, dalam sesi diskusi, para peserta diingatkan tentang pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas di Pilkada, termasuk menegakkan aturan dengan tegas, menjaga netralitas, serta mencegah segala bentuk penyimpangan.


    "Pembekalan ini memberikan pengetahuan praktis dan teoritis tentang bagaimana menjalankan pemilihan yang berintegritas dan sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan jujur dan adil," kata salah satu peserta dari PPS Kecamatan Kulo.


    Di akhir kegiatan, peserta diharapkan mampu memahami tata cara menangani pelanggaran kode etik dengan lebih baik, serta memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang mendasari pelaksanaan Pilkada di tingkat lokal maupun nasional.

    Komentar

    Tampilkan