
![]() |
Propam Polres Sidrap Perketat Disiplin Larangan Masuk Tempat Hiburan Malam bagi Anggota Polri |
NARASIRAKYAT, Sidrap – Dalam upaya menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian di mata masyarakat, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidrap Polda Sulsel memasang himbauan keras terkait larangan bagi anggota Polri untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM), kecuali dalam rangka tugas resmi. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas institusi Polri serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme anggota kepolisian. “THM bukanlah tempat yang semestinya dikunjungi oleh personel kepolisian, kecuali jika ada tugas resmi seperti pengawasan atau penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa anggota Polri selalu bertindak sesuai kode etik yang berlaku,” tegas IPTU Syamsuddin Arif.
Pemasangan himbauan ini tidak hanya sebagai peringatan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin di kalangan anggota Polri. Kasipropam menjelaskan bahwa Tempat Hiburan Malam sering kali menjadi lokasi yang rentan terhadap pelanggaran etika dan disiplin, sehingga pengawasan terhadap personel menjadi hal yang penting. "Kami ingin anggota Polri fokus pada tugas-tugas mereka, menghindari hal-hal yang dapat mencederai citra institusi," tambahnya.
Langkah ini juga diikuti dengan pengawasan ketat dari pihak Propam, di mana mereka akan secara rutin melakukan patroli dan inspeksi di wilayah-wilayah yang memiliki Tempat Hiburan Malam. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tidak ada anggota yang melanggar aturan tersebut.
Pihak Propam telah memasang sejumlah himbauan di berbagai cafe, restoran, bar, dan karaoke di wilayah Sidrap yang menjadi titik-titik rawan pelanggaran. Himbauan tersebut berisi larangan tegas bagi anggota Polri untuk masuk ke tempat-tempat tersebut kecuali dalam rangka tugas resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan pencegahan bagi anggota Polri yang mungkin tergoda untuk melanggar aturan.
Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme di kalangan anggota Polri. "Kami terus berupaya membangun citra yang baik di mata masyarakat. Untuk itu, kedisiplinan dan integritas anggota sangat penting. Himbauan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut," jelasnya.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, yang berharap agar Polri tetap menjadi institusi yang terpercaya dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya anggota Polri yang melanggar aturan ini.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan anggota Polri di Sidrap dapat terus menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.