Polres Bone Bekuk Pelaku Pengedar Sabu, Sistem Tempel Jadi Modus Utama |
NARASIRAKYAT, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Jumat (20/09/2024) sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbaru dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bone, yang semakin marak dengan jaringan pengedar lokal.
Dalam keterangannya, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial MJ alias J, seorang pria berusia 30 tahun, yang tinggal di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e.
“Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak tujuh sachet kecil berisi kristal bening dan satu sachet sedang. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku,” jelas IPTU Aswar.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba melakukan pengintaian intensif terhadap aktivitas pelaku. Barang bukti yang disita terdiri dari tujuh sachet kecil dan satu sachet sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat dari narkoba yang ditemukan belum dirilis, namun diperkirakan cukup untuk didistribusikan kepada pengguna di wilayah tersebut.
Pelaku MJ mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem "tempel" dari seorang perempuan berinisial F. Ia membeli satu gram sabu dengan harga Rp1.500.000, yang kemudian ia bagi ke dalam sachet-sachet kecil untuk diperjualbelikan. Sistem tempel merupakan modus yang sering digunakan oleh pengedar narkoba untuk meminimalkan risiko saat bertransaksi, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung dan barang ditinggalkan di suatu lokasi yang telah disepakati.
Kasat Narkoba IPTU Aswar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap perempuan berinisial F, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MJ. "Seorang perempuan berinisial F saat ini masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone. Kami berharap dalam waktu dekat bisa mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Penangkapan MJ ini diharapkan dapat membuka jalur penyelidikan lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang ada di Bone, mengingat penggunaan sistem tempel menunjukkan adanya sindikat atau jaringan terorganisir yang beroperasi secara rapi. Polres Bone berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan operasi di lapangan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat ini, MJ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, MJ akan dikenakan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan penggunaan narkotika. Hukuman maksimal untuk tindak pidana narkotika di Indonesia adalah hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada beratnya kasus dan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bone **AKBP Erwin Syah** mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian. "Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melawan peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menghentikan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda kita," tegasnya.
Penangkapan MJ ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika di wilayah Bone bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memberantas peredaran barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mencegah dampak buruknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.