Dari Penganiayaan Hingga Sabu, Polres Bone Sukses Gelar Operasi Keamanan |
NARASIRAKYAT, Bone, 20 September 2024 – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone di bawah pimpinan Aiptu Tahir berhasil menangkap 11 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan di depan umum. Para pelaku, yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban Salma Bin Sopyan (22), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sambaloge, Kelurahan Manurungge, dan Jalan KH Samsuddin, Kelurahan Lonrae, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari adu mulut antara korban dan para pelaku di Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada Kamis malam (19/09/2024). Para pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyerang korban, mengakibatkan luka terbuka pada telapak tangan kiri, lengan kanan, dan jidat korban. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bone untuk tindakan lebih lanjut.
Dalam investigasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman dan berujung pada serangan fisik yang tidak dapat dihindarkan. AKP Yusriadi Yusuf menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan, dan tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Tim Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh IPTU Aswar, SH., MH, juga berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni IP (25), MH (19), dan S (23), yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di BTN Cilellang Mas, Kelurahan Toro.
Dari pengakuan pelaku IP, mereka memperoleh sabu dari seorang pengedar bernama AR seharga Rp 800.000. AR (36) kemudian berhasil diamankan di Kelurahan Panyula bersama barang bukti berupa dua sachet sabu ukuran kecil, empat plastik klip kosong, dan peralatan takar sabu yang ditemukan di rumahnya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 116.000 serta handphone milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
IPTU Aswar mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan berasal dari inisial MN, yang menjual barang tersebut melalui sistem "tempel" di dekat tiang listrik di BTN Timurama II, Jalan Sungai Musi. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Polres Bone menunjukkan komitmen dalam memberantas tindakan kriminal dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Keberhasilan dalam menangkap 11 pelaku penganiayaan dan mengungkap jaringan narkoba ini merupakan bentuk nyata dari upaya keras kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf serta Kasat Narkoba IPTU Aswar mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka. Kesigapan dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.