
![]() |
Bimbingan Teknis KPU Sidrap: Pembekalan Hukum dan Penanganan Kode Etik bagi Badan Adhoc Pilkada 2024 |
NARASIRAKYAT, SIDRAP – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tujuan memberikan pembekalan hukum dan penanganan kode etik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pemungutan Suara (PPS). Acara ini berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024, di Aula Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Bimtek ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KPU Kabupaten Sidrap, Kejaksaan Sidrap, KPU Pinrang, pengacara, serta PPK dan PPS dari Kecamatan Baranti. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Acara ini menghadirkan empat narasumber utama yang merupakan ahli di bidangnya:
1. Nursin dari KPU Sidrap, memberikan wawasan tentang teknis pemungutan suara dan pengawasan ketat yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan.
2. Batara dari Kejaksaan Sidrap, membahas aspek hukum yang harus dipatuhi oleh badan adhoc serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.
3. Firmansya, seorang advokat/pengacara, memberikan panduan mengenai cara menangani potensi pelanggaran kode etik serta pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada.
4. Yudiman dari Ex Komisioner KPU Pinrang, berbagi pengalaman dan strategi yang berhasil diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada di wilayah Pinrang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan pemahaman badan adhoc serta sekretariat PPS dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sidrap dapat berjalan sukses dan bebas dari pelanggaran.