Kamis 20 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Aliansi Masyarakat dan Aktivis Laporkan Kapolres Pinrang ke Polda Sulawesi Selatan atas Dugaan Penganiayaan

    Satry Polang
    Sabtu, 10 Agustus 2024, Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-10T15:41:10Z
    masukkan script iklan disini
    Aliansi Masyarakat dan Aktivis Laporkan Kapolres Pinrang ke Polda Sulawesi Selatan atas Dugaan Penganiayaan


    NARASIRAKYAT, Pinrang – Haidir Ali bersama Aliansi yang mendukungnya mendatangi Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024, untuk melaporkan tindakan penganiayaan dan ketidakprofesionalan Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono. Laporan ini terkait insiden penganiayaan brutal terhadap warga dan sejumlah aktivis yang terjadi pada 29 Juli 2024 di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian dan pasukan Brimob.


    Haidir Ali, didampingi oleh kuasa hukumnya dan beberapa anggota aliansi, resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dengan mencopot Kapolres Pinrang atas tuduhan pembiaran penganiayaan dan lepas tanggung jawab dalam pengamanan eksekusi lahan di Desa Maroneng.

    banner 728x250

    Dalam rilisnya, Haidir Ali menyatakan bahwa Aliansi akan terus konsisten mengawal kasus ini dan berencana mengajak warga Maroneng untuk berjuang bersama, terutama karena ada tiga warga yang mengalami tindakan kriminalisasi. "Saya akan terus menuntut keadilan dan melawan tindakan sewenang-wenang dari Polres Pinrang, untuk mencegah adanya korban berikutnya," ujar Haidir Ali kepada media pada Jumat, 9 Agustus 2024.


    Syamsul, Ketua PP KPMP dan koordinator aliansi, menambahkan bahwa aliansi juga akan melaporkan dugaan maladministrasi terkait eksekusi lahan ke Ombudsman. Menurutnya, warga memiliki dokumen legal seperti sertifikat tanah dan akta jual beli, namun sertifikat induk yang dimiliki oleh penggugat tidak dipecah oleh ATR/BPN, yang menjadi salah satu sumber masalah.


    Syamsul juga menyayangkan pernyataan Kapolres Pinrang yang menyatakan bahwa tindakannya di lokasi kejadian sudah sesuai dengan prosedur. "Pernyataan tersebut tidak bisa kami terima, mengingat adanya korban yang mengalami luka berat. Kami mendesak agar Kapolres Pinrang segera dipindahkan dari bumi Lasinrang," tegasnya.


    Aliansi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak warga dan menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap tidak manusiawi ini.

    Komentar

    Tampilkan