
![]() |
Bimbingan Pra Nikah untuk Siswa SMAN 3 Sidrap: Upaya Mencegah Pernikahan Dini |
NARASIRAKYAT, SIDRAP – Sebanyak 50 siswa Kelas XII SMAN 3 Sidrap mengikuti Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sidrap melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Masjid Lailatul Qodri Kompleks SMAN 3 Sidrap, pada 30 Juli 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar mengenai dampak dan risiko pernikahan dini, yang sering kali berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya kontrol orang tua. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Pitue, M. Syukri, S.Ag., ME, menekankan pentingnya bimbingan pra nikah untuk mencegah pernikahan dini dan membekali remaja dengan pengetahuan yang cukup untuk membentuk keluarga yang harmonis dan berlandaskan agama.
"Melalui pribadi yang baik akan terbentuk keluarga yang baik, dan keluarga yang baik akan membentuk masyarakat yang baik. Ini akan berujung pada terbentuknya bangsa yang baik," ujar M. Syukri dalam arahannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMAN 3 Sidrap, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Dua Pitue, serta staf Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sidrap. Herdy Darmadi, Penghulu KUA Kecamatan Dua Pitue, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, dan KUA akan menolak permohonan pernikahan jika usia mempelai kurang dari itu.
Masyuddin, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dua Pitue yang bertindak sebagai moderator, menambahkan bahwa perubahan fisik, mental, dan psikologis pada remaja harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai untuk mencegah tindakan yang tidak semestinya pada usia tersebut.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesiapan mental dan pengetahuan sebelum memasuki pernikahan, guna membentuk generasi muda yang tangguh dan berkualitas.