• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Polres Sidrap Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Motor, Tabung Gas, dan Handphone

    Satry Polang
    Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T22:13:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Polres Sidrap Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Motor, Tabung Gas, dan Handphone



    Narasirakyat,SIDRAP, 4 Juni 2024 – Tim Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone. Pelaku RB (34) dan rekannya IW (21) ditangkap di Mapolres Sidrap saat RB ingin wajib lapor terkait kasus berbeda.


    Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., mengungkapkan, "Pelaku telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap. Saat ini kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya."


    Penangkapan bermula dari laporan korban Gustang (34) mengenai pencurian di rumahnya pada 11 Mei 2024, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 18.000.000. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH., berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti.


    Pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor, dua tabung gas, dan satu handphone dari rumah korban, serta mencuri sepeda motor di Kabupaten Luwu pada Mei 2024. Barang bukti yang diamankan meliputi satu motor Honda Scoopy, dua tabung gas, dan alat-alat pencurian lainnya.


    Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menyatakan apresiasinya kepada tim Resmob, menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


    Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.

    Komentar

    Tampilkan