
![]() |
Polres Sidrap Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Penipuan, dan Penggelapan |
NARASIRAKYAT,SIDRAP – Polres Sidrap melalui unit resmob berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan berbeda dalam waktu singkat. Penangkapan ini menunjukkan kerja cepat dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Pada 21 Juni 2024, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AF (33) ditangkap setelah laporan dari keluarga korban. Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan, "Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan." Korban berusia 10 tahun kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Polres Sidrap.
Selain itu, unit resmob juga menangkap M. Irzan Ari Sandi, pelaku penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 18 Juni 2024. Irzan, mantan Store Head MNF, diduga menggelapkan uang penjualan sebesar Rp. 277 juta dan melakukan beberapa aksi penipuan lainnya. Pelaku ditangkap di BTN Minasa Indah, Gowa.
Di sisi lain, pelaku penipuan berkedok jual beli lemari Jepara, RN (33), berhasil ditangkap di Makassar. RN menawarkan lemari Jepara melalui media sosial dan menipu korban sebesar Rp. 5,4 juta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi online.
Polres Sidrap terus mengembangkan kasus-kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang mereka ketahui.