• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pengamanan Eksekusi Lahan di Sidrap Berjalan Lancar Meski Sempat Mencekam

    Satry Polang
    Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T14:10:51Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250



    Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, datang ke lokasi untuk melakukan negosiasi.





    NARASIRAKYAT, Sidrap
    , 25 Juni 2024 - Personel Polres Sidrap yang didukung oleh Batalyon B Pelopor Brimob Parepare, turun langsung melakukan pengamanan eksekusi lahan di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Proses eksekusi ini berlangsung mencekam saat jalur masuk menuju lokasi di blokade oleh sekitar 100 orang keluarga tergugat.


    Para keluarga tergugat memblokade jalan menggunakan senjata tajam, bambu runcing, tombak besi, dan batu, serta memarkir satu unit dump truck roda enam di tengah jalan. Di tengah situasi yang tegang, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, datang ke lokasi untuk melakukan negosiasi.


    Kapolres Erwin dengan tegas menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan berdasarkan perintah negara. "Saya hadir di sini karena ada perhatian besar dan untuk mengamankan masyarakat baik dari pihak Pemohon, Termohon maupun dari Pengadilan," ujarnya.


    Ia menekankan bahwa masalah ini telah melalui proses hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kapolres Erwin juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Saya ingin warga Sidrap menjadi sadar dan maju serta menghormati apa yang telah menjadi putusan Pengadilan," tegasnya.


    Setelah himbauan dari Kapolres, masyarakat dan kerabat tergugat akhirnya menerima keputusan tersebut. Eksekusi kemudian dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidrap dengan membacakan Penetapan Eksekusi No.4/Pdt.Eks/2021/PN.Sdr.Jo No: 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr oleh Ketua Panitera Ahmad Amin, SH. Proses ini disaksikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Andi Radianto, SH., MH, dan Sekcam Dua Pitue Muhlisar, S.Sos., M.Si.


    Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres Sidrap menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat, khususnya pihak tergugat, karena telah menerima keputusan ini. "Dengan tergugat menerima putusan ini, masyarakat tidak ada yang menjadi korban, tidak ada gesekan yang terjadi dan tidak ada yang diamankan sehingga semuanya berjalan sukses lancar dan kondusif," tuturnya.


    Eksekusi lahan di Desa Kalosi Alau yang semula tegang berakhir dengan damai dan tertib berkat pendekatan persuasif dan negosiasi yang dilakukan oleh Kapolres Sidrap dan jajarannya.

    Komentar

    Tampilkan