
![]() |
Resmob Polres Sidrap Berhasil Menangkap Residivis Jambret yang Meresahkan |
Narasirakyat, Sidrap, 23 Mei 2024 - Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang residivis kasus jambret yang telah membuat resah warga Sidrap. Tersangka berinisial IC (24) berhasil ditangkap di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada Kamis (23/05/24) pukul 21.00.
IC yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus serupa, kembali menjadi target operasi polisi setelah terlapor melakukan aksi jambret di 17 lokasi berbeda di Sidrap.
Korban terbaru, Sariana (61), melaporkan kejadian jambret di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap. Barang yang dicuri antara lain satu buah HP merek Oppo, charger, dan uang tunai Rp 55.000. Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa penangkapan IC dilakukan setelah penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH mengapresiasi kerja keras tim Resmob dan berharap penangkapan ini meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Sidrap. IC saat ini ditahan di Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.