
![]() |
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Sidrap, Enam Pelaku Diamankan |
NARASIRAKYAT, SIDRAP – Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., dan didampingi Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kegiatan judi sabung ayam di Jl. Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. "Saat tim tiba di lokasi, para pelaku judi berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap," ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Enam pelaku yang diamankan adalah Abd Aziz (60), Lareking (60), Nawir (31), Anto (58), Lallo (63), dan Rial Bin Rusli. Barang bukti yang disita meliputi satu ekor bangkai ayam jantan dengan kaki terpotong, satu ekor ayam jantan hidup, satu tas ayam, uang tunai Rp. 2.045.000, dan enam unit sepeda motor.
"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Sidrap.