• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Muhammad Syahib Korwil Panca Rijang Pimpin Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Kec. Panca Rijang

    Satry Polang
    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T01:52:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Muhammad Syahib Korwil Panca Rijang Pimpin Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Kec. Panca Rijang


    NARASIRAKYAT, Sidrap, 21 Mei 2024 - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 4/V/2024 tentang pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Keputusan ini menandai langkah strategis dalam pengawasan dan pembinaan kepala sekolah di daerah tersebut.


    Muhammad Syahib, Korwil Panca Rijang, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim kerja dengan mandat khusus sebagai Pengawas Penilai. Tugas utamanya adalah menilai kinerja 24 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Panca Rijang.


    Menurut surat keputusan tersebut, Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk membantu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang dalam beberapa aspek penting, yaitu:


    1. Klarifikasi Perencanaan Kinerja: Melakukan dialog kinerja untuk mengklarifikasi perencanaan kinerja kepala sekolah.

    2. Pemantauan Pelaksanaan Hasil Kerja: Memantau dan mengawasi pelaksanaan hasil kerja serta perilaku kerja kepala sekolah melalui diskusi persiapan dan observasi praktik kinerja.

    3. Pembinaan Kinerja: Melaksanakan pembinaan terkait praktik kinerja kepala sekolah melalui diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, dan refleksi.

    4. Rekomendasi Penilaian Kinerja: Memberikan rekomendasi penilaian kinerja, predikat kinerja, serta catatan dan rekomendasi perbaikan.

    5. Penanganan Keberatan: Menindaklanjuti pengajuan keberatan yang diajukan oleh kepala sekolah terhadap hasil penilaian kinerja sesuai arahan Kepala Dinas.

    6. Pelaporan: Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.


    Pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memastikan kinerja kepala sekolah berjalan dengan baik dan profesional. Diharapkan, melalui pengawasan dan pembinaan yang intensif, kualitas pendidikan di Kabupaten Sidenreng Rappang akan semakin meningkat.


    Muhammad Syahib, yang ditunjuk sebagai pengawas penilai, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab. "Kami siap melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan di Panca Rijang," ujarnya.


    Surat keputusan ini menjadi landasan kuat bagi Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas mereka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme para kepala sekolah di wilayah tersebut.

    Komentar

    Tampilkan