
![]() |
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi PP 49 Tahun 2023 di Parepare |
NARASIRAKYAT, Parepare, 22 Mei 2024 - BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Program Penyelenggaraan Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Lantai 2, Parepare, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan memahami implementasi peraturan yang relatif baru ini.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengolahan pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, terutama dalam penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan peraturan dengan lebih efektif dan efisien.
Acara sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak penting, antara lain Pimpinan/Direktur Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Mitra BPJS Kesehatan dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Dalam komentarnya,Suparta, S.Kep, Ns, MM menyatakan pentingnya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi terkait PP 49 Tahun 2023. "Sosialisasi ini sangat penting dalam menyamakan persepsi terkait PP 49 Tahun 2023 yang dianggap masih baru. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memastikan implementasi peraturan ini berjalan lancar dan optimal," ujarnya.
Dalam sesi sosialisasi ini, beberapa fokus utama yang dibahas meliputi :
- Prosedur Pengajuan Klaim: Penjelasan mengenai prosedur pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
- Peran dan Tanggung Jawab FKRTL: Diskusi mengenai peran dan tanggung jawab fasilitas kesehatan dalam menangani kasus-kasus terkait.
- Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pembahasan mengenai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dan mengoptimalkan pelayanan bagi peserta JKN.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta JKN yang membutuhkan penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit kerja.
BPJS Kesehatan berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam pelayanan kesehatan terkait kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang PP 49 Tahun 2023, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan tepat sasaran bagi para pekerja.
Dalam kegiatan ini komitmen dari seluruh peserta untuk terus berkolaborasi dan mengimplementasikan peraturan ini demi kesejahteraan para pekerja dan optimalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia.