Pemda Sidrap Menerbitkan Surat Edaran Gerakan Peduli 4S |
NARASIRAKAYAT,SIDRAP, 29 April 2024 - Pemda Sidrap telah mengeluarkan surat edaran terkait Gerakan Peduli 4S (Sabu-sabu, Sobis, Sabung Ayam, Seks Bebas) untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam surat edaran bernomor 400.6.1/2114/IV/Kesra, Pj Bupati Basra menekankan pentingnya menjadikan 4S sebagai musuh bersama dan mengintegrasikannya dalam ceramah agama, khutbah Jum'at, dan kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi dari keempat hal tersebut.
Bupati juga menginstruksikan kepada pemilik kost, wisma, rumah kontrakan, penginapan, hotel, dan sejenisnya untuk memasang spanduk/baliho tentang larangan berbuat asusila dan prostitusi serta agar selektif dalam menerima tamu.
Langkah-langkah lain yang diinstruksikan meliputi operasi/sidak pada tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat praktek prostitusi, sabu-sabu, dan sobis. Bupati juga berharap agar TNI/POLRI melaksanakan penegakan supremasi hukum.
Surat edaran ini ditujukan kepada para camat, kepala KUA, kepala desa/lurah, mubaligh, dan panitia/pengurus masjid se Kabupaten Sidenreng Rappang. Tembusan surat juga diberikan kepada Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim setempat.
Dengan langkah ini, Bupati Basra berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.