• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Operasi KRYD Polres Sidrap Ungkap Beragam Kasus Jelang Idul Fitri

    Satry Polang
    Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T05:55:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     


    Operasi KRYD Polres Sidrap Ungkap Beragam Kasus Jelang Idul Fitri

    NARASIRAKYAT, Sidrap, 3 April 2024 - Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Sidrap bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 11 hari, dari 22 Maret hingga 1 April 2024.


    Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, didampingi oleh Pj Bupati Sidrap, Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep.,M.Kes, Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto, dan sejumlah pejabat utama Polres Sidrap, mengumumkan hasil operasi tersebut dalam press release yang diselenggarakan di Lobi Mapolres Sidrap.


    Selama operasi, Polres Sidrap dan jajarannya berhasil mengungkap total 8 kasus dengan 30 tersangka. Di antara kasus tersebut termasuk pencurian, kasus muda-mudi yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan, peredaran minuman keras (miras), penganiayaan, prostitusi online, dan pencurian ternak.


    Kapolres Sidrap menjelaskan, "Kasus pencurian berhasil kami ungkap dengan 1 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp775.000, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Untuk kasus miras, polisi mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis dan jargen yang berisi 260 liter ballo, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


    Kasus penganiayaan dan pencurian ternak masing-masing menghasilkan satu tersangka, dimana penganiayaan dihukum dengan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, sementara pencurian ternak menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara.


    Sementara itu, operasi juga mengungkap kasus prostitusi online dengan 12 tersangka dan 11 buah HP sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tambah AKBP Erwin Syah.


    Operasi KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Sidrap untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri, mengingat tingginya aktivitas masyarakat dan potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi.


    "Harapan kami, dengan hasil operasi ini, masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan suasana yang aman dan nyaman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutup Kapolres Sidrap, menandaskan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang hari raya.

    Komentar

    Tampilkan