Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali |
NARASIRAKYAT, Sidrap, 30 April 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan. Langkah ini diambil setelah mengevaluasi jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali, menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran diambil berdasarkan kebutuhan untuk mencapai kuota pendaftar yang ditetapkan oleh regulasi KPU. "Kami membutuhkan jumlah pendaftar yang minimal dua kali lipat dari kebutuhan sesuai dengan petunjuk KPT 476 tahun 2022, yang telah diubah dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022," jelas Akhwan.
Kecamatan yang masa pendaftarannya diperpanjang mencakup Baranti, Dua Pitue, Kulo, Panca Lautang, Panca Rijang, Pitu Riase, Tellu Limpoe, Wattang Sidenreng, dan Pitu Riawa. Sedangkan untuk Kecamatan Maritenggae dan Watangpulu, pendaftaran tidak diperpanjang karena jumlah pendaftar sudah memadai dan telah melewati proses administrasi di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAKBA).
Akhwan Ali menambahkan, "Masa perpanjangan pendaftaran PPK akan berlangsung selama tiga hari tambahan, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024, setelah periode pendaftaran awal yang berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024."
KPU Sidrap menghimbau kepada warga yang berminat dan memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Sidrap untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi dan memastikan kelancaran pemilihan umum yang akan datang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan serta mendukung pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Sidenreng Rappang.