• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pimpinan Baznas Sidrap Gelar Pemantauan Harga Beras di Pasaran untuk Penentuan Besaran Zakat Fitrah

    Satry Polang
    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T03:34:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Pimpinan Baznas Sidrap Gelar Pemantauan Harga Beras di Pasaran untuk Penentuan Besaran Zakat Fitrah


    NARASIRAKYAT, Sidrap -- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati No 17/1/2024 tentang penetapan besaran zakat fitrah, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan serangkaian pemantauan harga beras di pasaran lokal. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan besaran nilai rupiah zakat fitrah yang akan diterapkan di tahun 1445 H/2024 M, sesuai dengan standar yang layak konsumsi bagi masyarakat.


    Pemantauan dilakukan langsung oleh tim yang dibentuk oleh Baznas Sidrap di berbagai titik pasar di kabupaten tersebut, mencakup harga beras premium, medium, dan biasa. Hasil pemantauan ini akan menjadi dasar penentuan nilai zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat Muslim di Sidrap, yang dapat dibayarkan baik dalam bentuk beras maupun uang tunai sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran.


    Dr. Wahiddin Ar Raffany, Pimpinan Baznas Sidrap, dalam keterangan persnya, mengatakan, "Kami bertekad untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi saat ini dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami juga ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menunaikan zakatnya."


    Berdasarkan hasil pemantauan sementara, besaran zakat fitrah ditentukan dengan nilai rupiah per orang sebagai berikut: untuk beras premium Rp.50.000,-, beras medium Rp.42.000,-, dan beras biasa Rp.35.000,-. Jumlah ini dihitung berdasarkan harga per 3,5 liter beras yang merupakan takaran nishab zakat fitrah.


    Masyarakat Sidrap diharapkan dapat segera menunaikan zakat fitrahnya melalui Baznas Sidrap, baik secara langsung di kantor Baznas maupun melalui transfer bank yang telah disediakan. Baznas Sidrap juga menyediakan layanan konfirmasi dan informasi lebih lanjut melalui kontak yang telah diumumkan.


    Kegiatan pemantauan ini diapresiasi oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah konkret Baznas Sidrap dalam memastikan penentuan besaran zakat fitrah yang adil dan sesuai dengan syariat Islam serta kondisi ekonomi masyarakat.


    Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak menerima dapat terdistribusi dengan lebih baik, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H/2024 M.

    Komentar

    Tampilkan