• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Tetapkan Takaran Zakat Fitrah dan Fidiah

    Satry Polang
    Sabtu, 30 Maret 2024, Maret 30, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T06:44:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    ILUSTRASI ZAKAT FITRAH


    NARASIRAKYAT, SIDRAP --- Dewan Syariah Wahdah Islamiyah telah mengeluarkan keputusan resmi tentang penetapan takaran zakat fitrah dan fidiah. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terhadap berbagai aspek syar'i serta kebutuhan akan penjelasan yang lebih jelas bagi kader dan anggota Wahdah Islamiyah serta umat Muslim pada umumnya.


    Menurut surat keputusan nomor D.029/QR/DSY-WI/09/1444 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, berikut adalah rincian penetapan takaran zakat fitrah dan fidiah:


    Takaran Zakat Fitrah:

    - Satu sha’ = empat mud

    - Satu mud = seukuran dengan dua telapak tangan penuh orang dewasa

    - Satu sha’ beras = 3,5 liter atau setara dengan 2,7–3 kg beras


    Pelaksanaan Fidiah:

    - Fidiah akan dilaksanakan dalam bentuk makanan siap saji untuk seorang miskin dengan porsi yang cukup dan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau berupa makanan pokok (bukan berupa uang).


     Takaran Fidiah Berupa Makanan Pokok:

    - Kadar fidiah berupa makanan pokok sebesar 1 mud atau ¼ sha'.


    Keputusan ini didasarkan pada penelitian dan kajian mendalam serta berbagai fatwa dari lembaga syariah terpercaya, termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa dari Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan perbedaan pendapat para ulama tentang kadar fidiah berupa makanan pokok.


    Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga menegaskan bahwa hal-hal yang belum ditetapkan atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


    Keputusan ini resmi ditetapkan di Makassar pada tanggal 19 Ramadan 1444 H atau 10 April 2023 M oleh Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. sebagai Ketua dan Aswanto Muh. Takwi, Lc., M.A. sebagai Sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.


    Dengan demikian, penetapan takaran zakat fitrah dan fidiah ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah mereka.

    Komentar

    Tampilkan