
![]() |
Baznas Sidrap Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H/2024 M |
NARASIRAKYAT, Sidrap - Dalam upaya meningkatkan ketaatan dan kemudahan dalam berzakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor: 17/1/2024 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Infaq untuk Tahun 1445 H/2024 M. Rapat tersebut menghasilkan penetapan besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan tidak hanya dalam bentuk beras tapi juga uang, memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan keputusan rapat, zakat fitrah tahun ini ditetapkan dengan pilihan pembayaran melalui tiga jenis beras, yakni Premium, Medium, dan Biasa dengan besaran zakat per orang masing-masing adalah Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000, sesuai dengan harga per liter beras di pasaran. Besaran zakat tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi yang layak yaitu sebanyak 3½ liter beras per orang.
Selain pembayaran zakat fitrah dengan beras, Baznas Sidrap juga memberikan alternatif pembayaran zakat dengan uang, di mana nilai zakat disesuaikan dengan harga 3½ liter beras yang berlaku di pasaran. Ini merupakan langkah Baznas Sidrap dalam memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat, terutama di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung, dimana transaksi non-tunai menjadi lebih disarankan.
Untuk mempermudah penyaluran zakat fitrah, Baznas Sidrap telah menyediakan rekening bank di tiga bank, yaitu BSI (4444222464), BRI (0221-01-012398-53-0), dan Bank Sulselbar (120-202-000004220-5). Masyarakat diimbau untuk melakukan transfer ke salah satu rekening tersebut dan mengonfirmasi layanan melalui kontak yang disediakan (0851-7547-0596) setelah melakukan transfer.
DR. Wahiddin Ar Raffany Pimpinan Baznas Sidrap, dalam kesempatan ini, mengajak seluruh elemen masyarakat Sidrap untuk menunaikan zakatnya melalui Baznas. "Mari kita salurkan zakat, infak, dan sadaqah kita melalui Baznas Sidrap sebagai bentuk tanggung jawab sosial kita kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini juga sebagai upaya kita bersama dalam menguatkan kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat," ujarnya.
Penetapan besaran zakat fitrah dan kemudahan dalam pembayarannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat itu sendiri yang tidak hanya sebagai ibadah yang menyucikan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.