
![]() |
Peran Aktif KPPS Duampanua Baranti Menginformasikan Kepada Pemilih Untuk Hadir Di TPS |
Narasirakyat.my.id, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memberikan pedoman teknis dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara melalui Keputusan Nomor 66 Tahun 2024. Dalam rangka menginformasikan hal ini kepada masyarakat, Seluruh KPPS Duampanua Baranti menyebarkan informasi penting.
Melalui tempat umum dan masjid, KPPS Duampanua Baranti menginformasikan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang. Pada pemungutan suara tersebut, pemilih diharapkan dapat menunjukkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN KPU bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, mereka dapat menunjukkan dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat, seperti fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang sesuai.
Dokumen kependudukan yang disajikan harus memuat foto diri pemilih dengan jelas. Untuk masyarakat yang tidak mendapatkan Model C.PEMBERITAHUAN KPU, mereka diarahkan untuk melaporkan ke Sekretariat PPS Kelurahan Duampanua di Jl. Laode Lingkungan Passeno II, Kantor Kelurahan Duampanua.
Informasi ini disebarkan dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berjalan lancar dan berdemokrasi.