
![]() |
KPU Kabupaten Sidrap Sukses Gelar Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
Narasirakyat.my.id, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap pada tanggal 25 Februari. Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang penting dalam menentukan hasil akhir dari pemilihan umum di tingkat kabupaten.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan proses pemilihan umum, termasuk Ketua KPU Kabupaten Sidrap beserta anggotanya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sidrap, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Sidrap, serta saksi dari Paslon 1, 2, dan 3. Tidak hanya itu, juga turut hadir saksi dari DPR dan DPD se-Kabupaten Sidrap. Kehadiran para pejabat dan saksi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menjalankan proses demokrasi dengan transparan dan akuntabel.
Pada rapat pleno tersebut, dilakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di Kabupaten Sidrap. Setelah melalui proses yang cermat dan teliti, akhirnya ditetapkan hasil akhir dari pemilihan umum 2024 di tingkat kabupaten. Proses ini melibatkan semua pihak yang terlibat, mulai dari KPU, Bawaslu, PPK, hingga saksi-saksi dari masing-masing paslon dan partai politik.
Selama proses rapat pleno berlangsung, semua pihak terlibat menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Semua data dan informasi yang disampaikan dipastikan valid dan akurat, sehingga hasil yang dihasilkan dapat dipercaya dan sah. Kehadiran saksi dari berbagai pihak juga membantu memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat pleno terbuka ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan umum. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memastikan bahwa proses berjalan secara terbuka, maka masyarakat dapat mempercayai bahwa hasil yang diumumkan merupakan hasil yang sesungguhnya. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.