• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Press Release, Kapolres Sidrap Ungkap 5 Kasus Kejahatan

    Satry Polang
    Minggu, 17 Desember 2023, Desember 17, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T02:35:33Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Press Release, Kapolres Sidrap Ungkap 5 Kasus Kejahatan 


    Narasirakyat.my.id, Sidrap -- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Resor Sidrap, di bawah kepemimpinan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK, MH, menggelar press release pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, di Rupatama Polres Sidrap. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil pengungkapan kasus selama triwulan IV tahun 2023.


    Dalam press release tersebut, Kapolres Sidrap memaparkan bahwa selama periode tersebut, pihak kepolisian berhasil menangani 5 kasus dengan melibatkan 9 tersangka. Rincian kasus meliputi penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).



    Kasus Penganiayaan Berat


    Tersangka: 4 orang


    Barang Bukti: Parang, badik, pakaian, dan sarana penganiayaan lainnya




    Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 338 KUHP subs. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


    Kasus Penipuan Melalui ITE


    Tersangka: 1 orang


    Barang Bukti: Bukti komunikasi via WhatsApp, bukti transfer, dan perangkat elektronik


    Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-.


    Kasus Pencurian


    Tersangka: 2 orang


    Barang Bukti: Sepeda motor, handphone, kartu ATM, dan uang tunai


    Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


    Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan)


    Tersangka: 1 orang


    Barang Bukti: Senjata tajam, perhiasan, batu permata, bambu, arloji, dan STNK motor


    Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subs. Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


    Kasus Curanmor


    Tersangka: 1 orang


    Barang Bukti: Sepeda motor Yamaha Jupiter Z


    Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 363 subs. Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


    Dalam komentarnya, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menekankan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan kolaborasi dengan kepolisian.


    Press release ini menjadi langkah transparan kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik, menunjukkan dedikasi dalam menangani kasus kriminal, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

    Komentar

    Tampilkan