
![]() |
Foto Bersama Pengurus Daerah PPDI Sidrap serta para pemerhati Penyandang Disabilitas |
Narasirakyat.my.id, Sidrap -- Pada Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2023, Yusran Hanafi, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sidrap, menyatakan kesyukurannya karena adanya Perda Kabupaten Sidrap tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang menjadi inisiatif DPRD.
"Keberadaan perda ini menjadi pijakan yang kuat dalam mempercepat terwujudnya jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sidrap," Ungkapnya, Ahad (03/12/2023).
Dalam prosesnya, pembentukan perda mengenai disabilitas merupakan wadah yang mempertemukan representasi organisasi disabilitas dengan pemda setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan perda tersebut berasal dari proses yang partisipatif bagi kelompok disabilitas.
"Dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembentukan perda, hal ini dapat menjadi pintu masuk untuk terjalinnya hubungan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan masyarakat disabilitas," terangnya.
Melalui pembentukan perda tersebut, pemerintah daerah Sidrap menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan suatu upaya nyata untuk mencapai salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya perda ini, diharapkan bahwa penyandang disabilitas di Sidrap akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik serta pemenuhan hak-haknya secara komprehensif.
Selain itu, pembentukan perda ini juga merupakan langkah positif dalam meningkatkan inklusivitas sosial bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi yang jelas tentang pelindungan dan pemenuhan hak, diharapkan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga dapat berkurang. Masyarakat di Sidrap diharapkan dapat lebih terbuka dan menerima kehadiran serta partisipasi aktif dari penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Tentunya, perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga tugas kita sebagai masyarakat untuk mendukung dan melibatkan penyandang disabilitas secara positif.
"Dalam mewujudkan harapan penyandang disabilitas di Hari Disabilitas Internasional, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua orang, tanpa memandang perbedaan dan keterbatasan yang dimiliki. Semoga keberadaan perda ini dapat menjadi tonggak awal menuju kehidupan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Sidrap," tutupnya.