
![]() |
Mengenal Peraturan Wajib: Jangan Merokok saat Berkendara demi Keselamatan di Operasi Lilin 2023 |
Narasirakyat.my.id, Sidrap -- Salah satu peraturan wajib yang harus ditaati pengendara dalam operasi lilin 2023 oleh Satlantas Polres Sidrap adalah tidak merokok saat berkendara. Hal ini telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ketentuan ini memiliki tujuan agar setiap pengemudi kendaraan dapat mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto S.Sos, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK,mengapresiasi pengendara yang patuh terhadap peraturan ini sangat penting. Kapolres Sidrap memberikan apresiasi tersebut dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tidak merokok saat berkendara.
Dalam melaksanakan operasi lilin 2023, Satlantas Polres Sidrap aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya tidak merokok saat berkendara. Selain itu, mereka juga gencar melakukan razia di berbagai titik rawan kecelakaan yang seringkali menjadi tempat di mana para pengendara melanggar aturan ini.
Adanya peraturan ini bukan tanpa alasan. Dalam melakukan kegiatan merokok saat berkendara, pengendara dapat terganggu konsentrasinya, berkurangnya kewaspadaan, serta meningkatnya resiko terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk menghindari kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraannya.
Melalui implementasi dan penegakan peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya merokok saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk kepentingan individu pengendara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, operasi lilin 2023 diharapkan dapat terlaksana secara sukses dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Sidrap.