
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Narasirakyat.my.id, Sidrap -- Seorang pengedar sabu berinisial AS (27) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis sabu ke Luwu Utara. Polisi berhasil mengamankan 30,93 gram sabu dari tangan pelaku. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan instruksi Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri di Jalan Trans Sulawesi, Desa Radda, Kec. Baebunta, Luwu Utara, pada Rabu (15/11) pagi.
Tim Sat Narkoba Polres Luwu Utara mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke wilayah Luwu Utara. Dengan mengandalkan informasi tersebut, tim menunggu di Desa Radda, Kec. Baebunta dan langsung melakukan penangkapan saat itu pelaku menggunakan mobil pikap putih.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 15,46 gram dan satu sachet lagi berisi sabu seberat 15,47 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi, menyatakan bahwa pelaku AS merupakan penduduk Desa Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Penangkapan pelaku ini merupakan upaya keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulsel, khususnya di Luwu Utara.
Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa kepolisian tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkotika lainnya, sehingga wilayah Sulsel terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, selanjutnya akan dilakukan penyidikan untuk pengembangan.