
Narasirakyat.my.id,Sidrap -- Senin (16/10/2023), di Aula SKPD Wattang Pulu, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Lembaga Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sidenreng Rappang.
MOU ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang baik dan percepatan sertifikasi halal bagi produk khsusunya pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang secara mandatori per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala Lembaga Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S. Pd., M. Pd., mengungkapkan rasa terima kasih and harapan atas kerja sama ini. Dirinya menjelaskan bahwa Lembaga Halal Center UMS Rappang berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal dengan sebaran pendamping yang sudah mengikuti pelatihan . Dalam konteks ini, kerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidrap menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Tak hanya itu, DR. H. Muhammad Rohady Ramadhan, S.IP., M.Si, sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidrap, juga mengapresiasi kerja sama ini. Beliau menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan hal yang fundamental dalam usaha mikro dan kecil, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun nasional.
Kerja sama antara Lembaga Halal Center UMS Rappang dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidrap ini juga didukung oleh upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam MOU tersebut juga tercantum program pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku UMK dalam rangka peningkatan produksi dan akses pemasaran, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara tepat dan efisien.
Tidak hanya itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu para UMK dalam meningkatkan kualitas produk mereka. Dalam MOU tersebut, terdapat komitmen untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada para pelaku UMKM agar mereka dapat mengimplementasikan prinsip halal dalam proses produksi mereka. Dengan demikian, harapannya adalah produk UMK yang lebih berkualitas dan memenuhi standar halal dapat menjadi daya tarik bagi konsumen dalam maupun luar negeri.
Dengan adanya MOU ini, diharapkan kerja sama antara Lembaga Halal Center UMS Rappang dan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidrap dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro dan kecil di Sulawesi Selatan, khususnya di Sidrap. Melalui sertifikasi halal, diharapkan UMK dapat lebih maju dan berkembang, serta meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya.