• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    ASN guru harus "Melek" Politik

    Satry Polang
    Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T02:33:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250


     

    Adi Guru Pendidikan Agama Islam 


    Narasirakyat.my.id,Sidrap -- Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melek politik. Tentunya berbeda antara “melek politik” dengan “berpolitik praktis. Politik saat ini memang menjadi semacam hal yang tabu untuk vulgar dibicarakan, seakan-akan politik sesuatu yang menakutkan, buruk dan tak indah. Ketika berbicara politik terbayang hanya bagi mereka yang kesehariannya bergelut di partai politik. Padahal seyogyanya masyarakat Indonesia harus mengetahui tentang politik termasuk guru.


    Sebagai bagian anggota masyarakat yang juga warga negara yang baik dan bertanggung jawab dengan keberlangsungan Negara serta mencintai NKRI sebagai komitmen yang tak bisa ditawar-tawar lagi, maka justru sangat tragis jika guru yang nota benenya sebagai “pembangun insan cendikia” tak mau tahu dengan urusan politik dinegeri ini. Melek politik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Guru PNS/PPPK yang juga merupakan bagian dari Apartur Sipil Negara (ASN) tentunya memiliki rambu-rambu dalam menempatkan dirinya, karena tidak “sebebas” masyarakat biasa. UU Nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur tentang netralitas ASN terkait dengan pemilu. Azas netralitas ASN diperlukan untuk mewujudkan birokrasi dan tata pemerintahan yang profesional, bersih dan Pemersatu bangsa.


    Bawaslu dalam hal ini penyelenggara pemilu sebagai pengawas pemilihan umum telah menyampaikan secara massif dan menyeluruh kepada Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 


    Larangan tersebut ditegaskan lagi pada pasal 283 ayat 2 "larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat." (Sumber UUD no. 7 2017)


    Dari keterangan itu nampak jelas guru ASN PNS/PPPK tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang, tentunya pun guru-guru ASN tak boleh di mobilisasi untuk kepentingan politik praktis. Sebagai guru tentunya kita wajib mengetahui politik yang terjadi, jangan sampai ada istilah “korban politik” padahal memang kesalahan dari oknum guru tersebut yang tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. 


    Mari kita bersikap netral, guru ASN tidak boleh berpolitik praktis, namun harus mengerti dan sadar akan dibawa kemana negeri ini akibat pilihan politik. Gurulah yang menjadikan politikus-politikus dinegeri ini, mereka saat disekolah dibina diorganisasi OSIS, Eskul dan sebagainya, seyogyanya guru lebih “melek politik”.


    Tentunya ada beberapa faktor yang menyebabkan ASN tidak bersikap netral, antara lain disebabkan; 1) patronasi politik yang membuat posisi ASN dilematis; 2) kekerabatan; 3) ketidak pahaman terhadap aturan netralitas; 4) penegakan netralitas yang masih lemah. Sehingga sangat diharapkan guru melek politik, namun tetap menjaga netralitas sebagai ASN dengan tidak berpolitik praktis. 



    Komentar

    Tampilkan